Dunia perfilman Indonesia saat ini, tampaknya sedang di rajai oleh film-film yang ber-genre horor. Tapi pada kenyataannya film horor yang ditayangkan lebih kepada film ‘porno’ atau esek esek. Diaman alur cerita yang menegangkan, namun diisi dengan adegan 'esek esek' . Saat ini Film-film yang diproduksi bukan lagi berorientasi pada kualitas yang semestinya mampu menjadikan masyarakat Indonesia bangkit dan terinspirasi oleh film tersebut, namun justru sebaliknya, nyatanya film – film yang diproduksi justru sangat tidak mendidik , apalagi untuk kemajuan bangsa.
Dalam undang-undang perfilman Indonesia, BAB III Pasal 5, tentang kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Dan yang perlu digaris bawahi adalah menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Artinya kebebasan berkreasi industri film nasional ada batasan-batasan yang mengikat yang harusnya dipatuhi oleh para pembuat Film. Namun dapat kita lihat dalam film yang beredar di tengah-tengah masyarakat kita, hampir semua film ber-genre horor lebih memperlihatkan adegan – adegan yang seharusnya tidak ditampilkan, seperti menyisipkan adegan ' esek esek didalamnya. Dan lebih parahnya lagi, anak anak dibawah usiapun kadang kadang diperbolehkan untuk menonton film- film seperti itu. Masih dalam UU perfilman, jika dilihat dalam BAB III, UU Perfilman pasal 6. Dalam point b, dijelaskan bahwa film Indonesia dalam kontentnya dilarang menonjolkan unsur pornografi, namun pada kenyataannya pornografi senantiasa menghiasi layar kaca kita, entah tersirat atau tersurat. Dan mengapa para pembuat Film ini menggunakan daya tarik seksual sebagai pemikat pasar.
Dan yang menjadi pertanyaan kenapa film film tersebut dapat lolos sensor oleh Lembaga Sensor Film Indonesia ? Dengan kondisi seperti ini tentunya menimbulkan pertanyaan kenapa film dengan adegan fulgar bisa lolos dan ditayangkan serta ditonton bebas oleh masyarakat luas.
Padahal dalam Undang Undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 Pasal 3 berisi “ Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia” lalu bagaimana dengan nasib bangsa ini, jika tetap diberikan film-film yang dapat merusak moral bangsa.






1 komentar:
terimakasih karena masih peduLi dengan bangsa ini .. . .
:-)
Posting Komentar